KEBIJAKAN STRATEGIS PENDAYAGUNAAN

Misi Pendayagunaan :
Terciptanya kehidupan sosial ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan pada masyarakat melalui berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah.

Kebijakan Strategis Pendayagunaan:

1.   Prioritas penerima manfaat adalah kelompok fakir, miskin dan fisabilillah.
2.  Pendistribusian ZIS dilakukan secara terprogram (terencana dan terukur) sesuai core gerakan Muhammadiyah, yakni: pendidikan, ekonomi, dan sosial-dakwah.
3.  Melakukan sinergi dengan majelis, lembaga, ortom dan amal-usaha Muhammdiyah dalam merealisasikan program.
4.  Melakukan sinergi dengan institusi dan komunitas diluar Muhammadiyah untuk memperluas domain dakwah sekaligus meningkatkan awareness public kepada persyarikatan.
5.  Meminimalisir bantuan karitas kecuali bersifat darurat seperti di kawasan timur Indonesia, daerah yang terpapar bencana dan upaya-upaya penyelamatan.
6.  Intermediasi bagi setiap usaha yang menciptakan kondisi dan faktor-faktor pendukung bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Sinergi Pendayagunaan

Berpijak pada posisi LAZISMU sebagai lembaga intermediate, maka dalam penyaluran dan pendayagunaan dana ziswaf bersinergi dengan berbagai lembaga baik di internal Muhammadiyah maupun lembaga diluar Muhammadiyah. Seperti program pendayagunaan bidang pertanian, lazismu bersinergi dengan MPM ( Majelis Pemberdayaan Masyarakat) PC Muhammadiyah Piyungan, program kemanusiaan bersinergi dengan MDMC, masalah sosial bersinergi dengan MPS PCM Piyungan, bidang ekonomi dengan MEKPCM Piyungan dan untuk pemberdayaan kaum perempuan lazismu bersinergi dengan PC ‘Aisyiyah Piyungan. Tujuan dari sinergi adalah agar pendayagunaan memberi manfaat yang maksimal kepada masyarakat karena dikelola oleh lembaga pengelola yang expert serta menjangkau lokasi sasaran program yang lebih luas.