banner

Latar Belakang

‘Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.’ Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 267
Zakat profesi adalah zakat dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Adapu profesi adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain (konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain) maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai (negeri atau swasta) dengan sistem upah atau gaji.
Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.
Dengan menunaikan zakat profesi #sobatlazismu telah ikut memberikan harapan bagi anak bangsa untuk mengenyam pendidikan hingga paripurna.
Dengan zakat profesi #sobatlazismu telah ikut menguatkan korban bencana menghadapi hari-harinya yang berat.
Mari tunaikan zakat profesi sebesar 2,5 % dari penghasilan #sobatlazismu, caranya:
  1. Klik tombol Zakat Sekarang
  2. Masukkan nominal zakat
  3. Masukkan informasi pelengkap dan pilih metode pembayaran
  4. Selesaikan dengan klik tombol Zakat
  5. Segera lakukan pembayaran
Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Terimakasih

Zakat Penghasilan

zakat dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi


Daftar Donasi
Laporan Realisasi

Belum ada Laporan Pencairan Dana.