VISI KAMI

VISI

Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya

MISI KAMI

MISI

1. Optimalisasi pengelolaan ZIS yang amanah, profesional dan transparan;
2. Optimalisasi pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif dan produktif;
3. Optimalisasi pelayanan donatur

PRINSIP

Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA) berprinsip:

  1. Syariat Islam, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, harus berpedoman sesuai syariat Islam, mulai dari tata cara perekrutan pegawai hingga tata cara pendistribusian Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA);
  2. Amanah dan integritas, artinya harus menjadi lembaga yang dapat dipercaya, dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral;
  3. Kemanfaatan, artinya memberikan manfaat yang besar bagi mustahik;
  4. Keadilan, artinya mampu bertindak adil, yakni sikap memperlakukan secara setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku;
  5. Kepastian hukum, artinya muzaki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA);
  6. Akuntabilitas, artinya pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA) harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan;
  7. Profesional, artinya perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan Tindakan yang dilandasi oleh tingkat kompetensi, kredibilitas dan komitmen yang tinggi;
  8. Transparansi, artinya tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan;
  9. Sinergi, artinya sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dana ZISKA untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas;
  10. Berkemajuan, artinya melakukan sesuatu secara baik dan benar yang berorientasi ke depan.

TUJUAN

Pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA) bertujuan:

  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA) dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan;
  2. Meningkatkan manfaat dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Kemanusiaan (ZISKA) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan;
  3. Meningkatkan kemampuan ekonomi umat melalui pemberdayaan usaha-usaha produktif.